Kumpulan perjuangan proklamasi
PERJUANGAN MELAWAN PENJAJAHAN
1. Perjuangan sebelum abad XX.
2. Pergerakan Nasional (1908-1945)
a. Kebangkitan Nasional ditandai Budi Utomo (20 Mei 1908)
b. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)
c. Penjajahan jepang (1942-1945).
PERUMUSAN PANCASILA & UUD 1945
1. Tgl. 7 September 1944 janji kemerdekaan.
2. Tgl. 29 April 1945 dibentuk BPUPKI
3. Tgl. 28 Mei 1945 BPUPKI dilantik.
4. Tgl. 29 Mei – 1 Juni 1945 sidang I BPUPKI: Rancangan
Dasar Negara.
5. Tgl. 22 Juni 1945 perumusan Pancasila tertuang
dalam “Piagam Jakarta”
6. Tgl. 10-16 Juli 1945 sidang II BPUPKI: Rancangan
Hukum Dasar
7. Tgl. 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk.
8. Tgl. 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan RI
9. Tgl. 18 Agustus 1945 PPKI Mengesahkan UUD 1945.
PROSES PENETAPAN PANCASILA
• Tahap Pengusulan, sidang paripurna BPUPKI tanggal 1 Juni
1945
• Tahap Perumusan, Panitia sembilan dari BPUPKI tanggal 22
Juni 1945 tertuang dalam “piagam jakarta”
• Tahap penetapan, dilakukan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945
• Tahap peresmian, dilakukan oleh MPRS tanggal 5 Juli 1966
tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
PROSES PERUMUSAN PANCASILA
• 7 September 1944 PM Jepang Koiso menjanjikan kemerdekaan
kepadaIndonesia
• 1 Maret 1945 mengumumkan bahwa akan segera dibentuk sebuah
badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan
kemerdekaan
• 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) “Dokuritsu Zunbi Choosakai” diketuai
oleh Dr. Radjiman Wediodingingrat beranggotakan 60 orang
• 28 Mei 1945 badan ini dilantik
SIDANG I BPUPKI (29 MEI-1 JUNI 1945)
• Tujuan untuk mengumpulkan pandangan mengenai dasar negara
• Pidato Mr. Muhammad Yamin (tgl. 29 Mei) dengan
Judul “Pidato untuk Konsep Dasar Indonesia Merdeka”, dengan
kesimpulan:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PIDATO Mr. R. SOEPOMO (TGL. 31 MEI)
• Dasar negara sangat tergantung pada staatsidee (aliran
pikiran kenegaraan) yang akan dipakai.
• Ada beberapa aliran pikiran kenegaraan (individualis,
sosialis, integralistik)
• Soepomo lebih sepakat aliran integaralistik
• Soepomo juga mengusulkan dasar negara:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
PIDATO Ir. SOEKARNO (TGL. 1 JUNI)
Merumuskan dasar negara RI:
• Kebangsaan Indonesia-Nasionalisme
• Peri Kemanusiaan-Internasionalisme
• Mufakat atau demokrasi
• Kesejahteraan sosial
• Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima sila itu dapat diperas lagi menjadi:
• Socio-nationalisme (I&II)
• Socio-demokratis (III&IV)
• Ketuhanan
Ketiga sila itu dapat diperas
lagi menjadi “gotong-royong”
KESIMPULAN SIDANG I BPUPKI
• Setelah semua peserta mengajukan usulan tentang dasar
negara, maka panitia kecil (8 orang) meneliti dan mengelompokkan usulan yang
masuk baik tertulis maupun lisan.
• Disimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang hubungan
antara negara dan agama (golongan nasionalis versus golongan agama)
• Untuk mengatasi hal itu maka dibentuklah panitia sembilan
(terdiri dari 9 orang)
• Anggota: Soekarno, M.Yamin, Wachid Hasyim, M.Hatta, A.Kahar
Moezakir, Maramis, A. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.
PIAGAM JAKARTA
Tanggal 22 Juni 1945 disepakati
rumusan dasar negara yang berisi:
• Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
SIDANG II BPUPKI (10-17 JULI 1945)
• Membahas mengenai materi UUD RI.
• Pada sidang ke-II BPUPKI ini Soekarno juga melaporkan hasil
sidang panitia sembilan.
• 11 Juli 1945 dibentuk panitia perancang UUD
• 13 Juli 1945 panita perancang UUD menyerahkan
rancangan UUD RI, terdiri dari 15 bab dan 42 pasal.
• 14 Juli 1945 rancangan UUD RI dan
pembukaan UUD RI diserahkan ke BPUPKI untuk dibahas bersama
• 16 Juli 1945 rancangan UUD RI diterima
seluruhnya oleh BPUPKI
• Selanjutnya BPUPKI dibubarkan karena tugasnya dianggap telah
selesai
MEMPERTAHANKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN
Pasca Proklamasi adalah mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan, melaksanakan konstitusi negara dan dasar negara Pancasila yang
telah disepakati.
ü 1945 -
1949
Revolusi fisik
ü 1949 - 1950
Negara RIS
ü 1950 - 1959
Negara RI dgn UUD 1950
ü 1959 - 1965
Dekrit Presiden : UUD 1945
Demokrasi terpimpin
ü 1966 - 1998
Orde Baru
ü 1998 - sekarang
Reformasi
MASA ORDE LAMA
• Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak
dijalankan sesuai dengan UUD 1945
• Hasil Pemilu 1955 ada 4 partai yang berpengaruh: PNI, PKI,
MASYUMI, dan NU.
• Ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila
• Demokrasi terpimpin yang mengarah kepada kepemimpinan yang
otoriter
Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA:
1. Presiden mengeluarkan Peraturan setingkat UU tanpa
persetujuan DPR
2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak
menyetujui RAPBN
3. Presiden membentuk DPRGR
4. Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi
negara dijadikan menteri negara
• ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI
• Lahir tritura (Tiga Tuntutan Rakyat):
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga-harga
• Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar kepada Letjen
Suharto
• Presiden Suharto mengeluarkan Kepres No.I/3/1966 tanggal 12
Maret 1966 tentang pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia
MASA ORDE BARU
• Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen.
• Sidang MPRS mengeluarkan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang
memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundangan RI
yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966
• Februari 1967 DPRGR meminta MPRS mengadakan sidang Istimewa
pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Sukarno.
• Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban
secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara
• Sidang DPRGR juga memberlakukan Tap.MPRS No.XV/MPRS/1966
tentang pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan mengangkat suharto sebagai
presiden
• Tahun 1971 di adakan Pemilu berdasarkan UU No.15 Tahun 1969.
• Tahun 1997 terjadi krisis kepercayaan dan politik membawa
jatuhnya suharto pada Kamis, 21 Mei 1998
ORDE REFORMASI
• Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden.
• Desember 1998 dilaksanakan sidang istimewa menghasilkan
keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada
1999
• Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai dimenangkan oleh PDIP
dengan 34% suara
• Sidang MPR memilih Gus Dur sebagai presiden dan Megawati
sebagai Wapres
• Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD
1945 secara bertahap
• Amandemen UUD 1945:
1. 19 Oktober 1999
2. 18 Agustus 2000
3. 9 November 2001
4. 11 Agustus 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar